Ekonomi

Kadin Indonesia Terpecah, Arsjad Rasjid Ambil Jalur Hukum

Sumber : Instagram @kadin.indonesia.official

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini tengah diterpa kisruh dualisme kepemimpinan. Ada 2 sosok yang memimpin Kadin yakni Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.

Perebutan kursi Ketua Umum Kadin tersebut terjadi setelah digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024 yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

Ketum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid sangat menyayangkan kegiatan Munaslub yang diselenggarakan sabtu lalu. Menurutnya kegiatan tersebut ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

“Sesuai aturan yang ada, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di Sabtu lalu. Hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya Organisasi yang lahir dari UU ditegaskan Keppres 18/2020 dan punya landasan hukum yang kuat melalui AD/ART. Kami menyesalkan adanya kegiatan yang melanggar UU dan Kepres itu,” ungkap Arsjad

Oleh karena itu, Arsjad menegaskan bahwa Munaslub yang terjadi pada Sabtu lalu tidak sah. Bahkan Arsjad akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.  “Sekali lagi Munaslub Kadin Indonesia di Sabtu 14 September 2024 tidak Sah!” tandas Arsjad.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Haryanto, mengatakan bahwa tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran AD/ART oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga Munaslub tidak memiliki dasar hukum yang kuat

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto

Usai Munaslub, Kantor Arsjad Rasjid di Menara Kadin, Jalan Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) sempat di duduki massa. Terkait perselisihan dua kubu ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, hal itu akan ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Ya, pasti, aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Supratman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button